Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, April 1, 2010

Markus Pajak Rp 28 Miliar - Brigjen Pol Edmon Ilyas Dinonaktifkan, Raja Erizman Belum

Nograhany Widhi K - detikNews




Jakarta - Kapolda Lampung Pol Brigjen Edmon Ilyas akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan itu hanya sementara selama proses pemeriksaan kasus Gayus Tambunan dilakukan.

"Saudara Edmon dan beberapa yang ada di Direktorat II dengan TR hari ini semuanya dinonaktifkan dalam proses pemeriksaan," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (2/4/2010).

BHD mengatakan, jabatan Edmon sebagai Kapolda Lampung akan diisi oleh perwira tinggi Polri lain. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu tugas Edmon. Minggu depan akan dilakukan serahterima kepada pengganti Edmon. "Sementara kita ganti dulu," tukasnya.

Penggantian Edmon itu dilakukan mulai hari ini. Sedangkan Brigjen Pol Raja Erizman yang juga sudah berstatus terperiksa di Propam Mabes Polri belum dinonaktifkan.

"Belum," tegasnya.

Menurut BHD, tim penyidik Propam bersama Bareskrim Mabes Polri sedang menjalankan semua proses pemeriksaan. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kita hormati semua proses yang sedang berjalan. Nanti waktunya kita sampaikan secara utuh dan terbuka," ungkapnya.

Mengenai adanya oknum kejaksaan yang terlibat, BHD tak mau menjelaskan lebih rinci. "Nanti itu. Kita hormati asas praduga tak bersalah. Kita kan belum selesai," imbuhnya. (gus/asy)

Tuesday, March 30, 2010

Akhir Drama Pelarian Gayus Tambunan

Reza Yunanto - detikNews




Jakarta - Berakhir sudah kisah pelarian Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan III A yang tersandung kasus markus pajak Rp 28 M ini akhirnya menyerahkan diri di Singapura Selasa malam (30/3/2010).

Hampir sepekan ini Gayus menjadi sorotan media. Nama Gayus menjadi perbincangan setelah Komjen Susno Duadji menyebut ada makelar kasus Rp 25 miliar di tubuh Polri. Gayus yang terlibat dalam kasus itu pun menjadi sorotan.

Gayus pun diburu media. Namun jejaknya sulit terendus. Setelah diperiksa Direktur Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Ditjen Pajak pada Senin 22 Maret, Gayus tak lagi mengantor sejak Selasa 23 Maret.

Dia memang sempat mampir ke kantornya pada Selasa sore. Namun itu hanya sebentar saja. Setelah itu, Gayus 'menghilang' dan kontak teleponnya tiba-tiba saja mati.

Ke mana Gayus? Dirjen Pajak Tjiptardjo saat itu sedikit memberikan petunjuk. Gayus terendus lari ke negara tetangga Singapura.  "Informasi yang kita dapat dia di Singapura," katanya pada Kamis 25 Maret.

Gayus memang tidak dicekal. Tetapi diduga Gayus berhasil lolos keluar Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar menyebutkan Gayus meninggalkan Indonesia memakai nama Gayus Hamoloan Partahanan.

Ponsel Gayus yang coba dihubungi hari itu hanya terdengar nada sambung roaming internasional, baik ditelepon pada pagi maupun sore hari.

Merasa kecolongan, Polri pada Kamis 25 Maret mengeluarkan perintah cekal terhadap Gayus. Perintah cekal itu kemudian disampaikan ke Ditjen Imigrasi pada Jumat pagi 26 Maret. Perintah cekal disampaikan langsung secara lisan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.

"Ada permintaan lisan dari Kabreskrim Polri kepada Plt Ditjen Imigrasi pada pagi ini pukul 07.00 WIB," kata Kepala Humas Imigrasi Barimbing saat itu.

Imigrasi pun bergerak cepat. Permintaan cekal segera disebarkan ke seluruh pintu keluar Indonesia. Pengecekan atas identitas Gayus pun menemui titik terang. Gayus memang pergi ke Singapura. Gayus meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Singapore Airlines 967 pada Rabu, 24 Maret sore.

Gayus pun diduga lari ke Singapura bersama keluarganya. Istri Gayus, Milana Anggraeni pun tak mengantor sejak 25 Maret. Pelecakan menunjukkan Milana mengajukan izin sakit tertanggal 25 Maret 2010 ke sekretariat DPRD DKI Jakarta tempatnya bekerja.

Sabtu 26 Maret, Polri meminta Gayus menyerahkan diri. Jika tidak, Polri akan memburu Gayus ke Singapura.

"Kita masih berharap Saudara Gayus sebaiknya bisa datang untuk memberikan keterangan karena ini masalahnya perlu kita klarifikasi. Kalau tidak datang yang jelas kita ada prosedur untuk mencari yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi.

Senin 29 Maret, Polri pun bergerak cepat dengan melakukan kordinasi dengan kepolisian Singapura. Namun Polri belum mengirim tim untuk mencari Gayus.

Ruang gerak Gayus pun mulai dibatasi. Ditjen Imigrasi mencabut paspor Gayus dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dengan SPLP, Gayus tak bisa pergi meninggalkan Singapura kecuali hanya perjalanan kembali ke Indonesia.

"Paspor Gayus tak bisa digunakan ke luar negeri. Karena imigrasi Indonesia dengan Singapura, paspornya diblokir. Kita keluarkan SPLP untuk pulang," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Dibatasi ruang geraknya, Gayus pun diperkirakan tak lama lagi menyerahkan diri. Dirjen Pajak Tjiptardjo saat itu dengan percaya diri mengatakan anak buahnya itu segera menyerah. "Insya Allah saudara Gayus nggak lama lagi akan kecokok," katanya saat ditemui wartawan di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 29 Maret.

Selasa siang 30 Maret, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang memberikan kabar baik. Keberadaan Gayus sudah diketahui. Tim dari Polri menyiapkan penjemputan Gayus.

Bahkan, Kabareskrim dan beberapa penyidik sudah tiba di Batam untuk menyeberang ke Singapura. "Penyidik dan Kabareskrim memang ada di Batam. Itu kan sudah dekat dengan Singapura," kata Edward.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun juga berkoordinasi dengan Kabareskrim untuk menjajaki kemungkinan bekerjasama untuk melakukan penjemputan Gayus di Singapura. Diputuskan Tim Satgas sore hari berangkat ke Singapura. Dua personel Satgas, Denny Indrayana dan Mas Ahmad Santosa tiba di Singapura pukul 7.15 malam waktu setempat.

Penangkapan Gayus pun segera dimulai malam hari. Gayus diketahui menginap di Hotel Mandarin Meritus Orchard Singapura. Pengepungan pun segera dilakukan. Tim independen dari Polri yang dipimpin Kombes Pol M Iriawan dan dari Kompolnas yang jumlahnya lebih dari 10 orang telah berada hotel itu.

Pukul 20.30 waktu setempat, Satgas yang berencana makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road secara kebetulan bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Satgas kemudian mengajak Gayus makan bersama sambil berdiskusi panjang.

Gayus pun dibujuk baik-baik untuk mau kembali ke Jakarta dan menghadapi proses hukum.

Gayus akhirnya luluh dan bersedia menyerahkan diri. Tim Satgas langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus.

Pukul 22.30, Satgas bersama Kombes Pol. M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke kamarnya di Hotel Mandarin Meritus kamar 2105 untuk berunding dengan istrinya yang menyertainya di Singapura.

Kini, tim bersama staf Konjen RI dan kepolisian Singapura sedang menyiapkan kepulangan Gayus. Gayus akan diterbangkan ke Jakarta hari ini juga dengan penerbangan komersil melalui Banda Soekarno-Hatta.
(Rez/her)

Monday, March 29, 2010

Penyidik Gayus Tak Tahan Si Penyuap

Setelah kasus mafia ini muncul, Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan maraton. 
 
Selasa, 30 Maret 2010, 13:10 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S

VIVAnews - Markas Besar Polri sudah menahan penyidik yang menangani kasus pegawai pajak Gayus Tambunan. Kesalahan penyidik itu diduga, karena dia tidak menahan si penyuap.

"Karena bekas penyuapan atau korupsi, penyuap maupun yang disuap harus ditahan. Tapi berkas penerima suap saja yang diajukan, sementara yang menyuap tidak," kata juru bicara Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Menurut dia, setelah kasus mafia ini muncul, Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan maraton. Tim Independen belum berhenti setelah membedah berkas dan mempelajari.

"Seperti yang telah kami umumkan, Pak Kapolri sebut ada keanehan. Ada empat poin besar. Pertama menyangkut manajemen penyidikan yang dilanggar," ujar dia.

Dalam kasus ini, berlaku penyidikan korupsi. "Sudah ditetapkan tersangka harus ditahan," ujar dia.

Sebelumnya, Tim Independen dari Komisi Kepolisian Nasional Ronny Lihawa menyebut ada tersangka dari Bareskrim Polri.

"Anggota penyidik akan segera ditahan, dari Bareskrim," kata Ronny Lihawa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.

Namun demikian, Ronny tidak menyebutkan siapa nama penyidik yang akan ditahan itu. Selain seorang penyidik, polisi juga telah

Monday, March 22, 2010

Susno: Saya Disuruh Membuktikan Keterlibatan 2 Jenderal

Markus Pajak Rp 25 M
Chazizah Gusnita - detikNews



Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan  kedua jenderal yang disebut-sebut Komjen Susno Duadji terlibat markus pajak Rp 25 miliar tidak terbukti bersalah. Susno pun ditantang membuktikan keterlibatan keduanya.

"Saya bilang kenapa kedua jenderal itu tidak diperiksa? Kata mereka (Propam), mereka (dua jenderal) tidak terbukti melakukan markus. Jalannya pemeriksaan (kasus pajak) oleh mereka (dua jenderal) sudah benar, kata Propam," ujar Susno kepada detikcom, Selasa (23/3/2010).

Susno menjawab argumen petugas Propam yang memeriksanya bahwa Propam tak bisa menyatakan keduanya bersih dan menetapkan dirinya sebagai terperiksa atau tersangka kalau semua saksi belum diperiksa.

"Saya katakan yang paling tahu kan saya. Saya Kabareskrimnya. Kenapa saya nggak diperiksa sebagai saksi? Saya malah disuruh membuktikan," cerita Susno.

Tentu saja Susno menolak tantangan itu. "Saya bukan orang yang berkewajiban membuktikan. Saya nggak punya kewenangan memanggil dan menyita," ungkapnya.

Dua jenderal yang disebut Susno terlibat dalam mafia pajak adalah Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang pernah menjadi anak buah Susno saat Susno menjabat Kabareskrim. Kedua jenderal ini siap memperkarakan Susno terkait tudingan tersebut.

(gus/nrl)

Susno: Makelar Kasus di Mabes Sudah Jelas

 
Laporan: Ari Purwanto
http://www.rakyatmerdeka.co.id


Jakarta, RMOL. Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji kembali bikin heboh. Secara terbuka Susno mengatakan ada praktek makelar kasus di Mabes Polri dan menyebut nama-nama pelakunya.

"Sebagai Kabareskrim saya bertanggung jawab tentang markus, makanya selama saya menjadi Kabareskrim, markus tidak ada. Markusnya kan ada pas saya mau turun," kata SUsno di hadapan waryawan saat jumpa pers di Restoran Sari Minang Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (18/3).

Data yang dimilikinya soal praktek makelar di Mabes akan diungkapkannya di depan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.

"Mengenai ada atau tidak, teman-teman wartawan sudah tahu. Indikasinya jelas, banyak kasus yang menghilang. Ada yang melibatkan orang dalam dan luar," tegasnya.

Beberapa inisial para petinggi Mabes Polri yang buka praktek makelar kasus pun dipublikasikannya. Brigjen RE, Kompol A, AKBP E, Brigjen E dan AK.[ald]

Susno Ditanya Nama Makelar Kasus

Senin, 22 Maret 2010 13:40 WIB   
Susno 
Ditanya Nama Makelar Kasus MI/Susanto

JAKARTA--MI: Tim pemeriksa dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri hari Senin menanyakan nama-nama makelar kasus kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.

"Kita menunggu, apa ada nama markus (makelar kasus) atau tidak. Ada nama tidak. Siapa dia. Dimana berkeliaran dan bagaimana praktiknya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin (22/3).

Dalam pemeriksaan itu, Susno menjelaskan soal jalannya penyidikan kasus rekening mencurigakan Rp25 miliar milik staf Ditjen Pajak, GT.

Namun Susno tidak membawa dokumen pendukung dalam pemeriksaan itu. "Pak Susno kan sangat mengerti persoalan ini sehingga bisa memaparkan dengan lancar," ujarnya.

Polri, katanya, punya komitmen untuk menyelesaikan masalah itu dengan menegakkan aturan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, pemeriksa juga mengklarifikasi adanya bagi-bagi uang diantara tim penyidik kasus itu.

Kendati pemeriksaan Susno banyak menggali keterangan soal proses penyidikan dan klarifikasi soal markus, Aritonang menegaskan bahwa hingga kini proses penyidikan belum ditemukan indikasi penyimpangan.

Ia mengatakan, penyidik hanya menyita Rp395 juta dari Rp25 miliar uang yang berada di rekening GT. Sisa uang tidak disita dan tidak diblokir penyidik karena tidak ada alasan yang kuat untuk menyitanya.

Kendati demikian, bukan berarti penyidik menghentikan kasus penyidikan setelah berkas kasus uang Rp395 juta diserahkan ke jaksa. "Penyelidikan sisa uang itu belum dihentikan. Menang uang Rp25 miliar pernah diblokir atas permintaan penyidik tapi dibuka lagi," katanya.

Polri menjamin jika nantinya tuduhan adanya mafia kasus itu benar ada, maka pimpinan Polri sependapat dengan Susno untuk memberantasnya.

Susno sendiri telah diam-diam meninggalkan gedung Divpropam usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu. Diduga, Susno keluar lewat pintu samping dan bukan lewat pintu depan sebagaimana ia datang.

Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan, pemeriksaan sudah selesai dan tidak ada rencana untuk pemeriksaan selanjutnya.

Pekan lalu, Susno menyebutkan adanya mafia kasus ini karena penyidik hanya mengusut uang Rp395 juta dari isi rekening Rp25 miliar.

Susno juga menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti.

Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim) telah membantah menerima aliran dana itu. (Ant/OL-01)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com

Polri Akan Klarifikasi Susno Soal Makelar Kasus

Polri Akan Klarifikasi Susno Soal 
Makelar Kasus
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang. (ANTARA/HO)
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri hari ini akan mengundang mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Susno Duadji untuk dimintai klarifikasi soal adanya makelar kasus di instansi itu.

"Kita berharap Pak Susno bersedia hadir untuk memenuhi undangan itu dan membawa data-data pendukung yang dimiliki," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, divisi yang sama telah mengundang Susno pada Jumat (19/3), namun dia tidak hadir dengan alasan akan datang ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Pekan lalu Susno diundang untuk ke Divisi Proffesi Pengamanan pukul 09.00 WIB, sedangkan satgas mengundang Susno pukul 14.00 WIB.

Di sela-sela waktu itu, Susno menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Jl Veteran yang tidak jauh dari kantor Satgas.

Susno menyebutkan adanya mafia kasus dalam penyidikan rekening mencurigakan senilai Rp 25 miliar milik staf Ditjen Pajak bernama GT.

Polri, menurut Susno, hanya menyidik sebagian kecil dari isi rekening yakni Rp 395 juta sedangkan sisanya dikembalikan ke pemilik rekening.

Menurut Polri, penyidik hanya menemukan bukti bahwa dari Rp 25 miliar hanya Rp 395 juta yang ada unsur pidana karena ditransfer oleh pihak lain yang diduga ada kaitan dengan jabatannya di Ditjen Pajak, sedangkan sisanya terkait dengan bisnis properti.

Kasus rekening mencurigakan itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang yakni hukuman enam bulan penjara masa percobaan satu tahun bagi GT.

Susno menuduh ada dua jenderal dan dua perwira menengah Polri yang menikmati dana dari pencairan rekening yang tidak disita sebagai barang bukti itu.

Kedua jenderal itu yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas (kini Kapolda Lampung) dan Brigjen Pol Raja Erizman (kini Direktur II Bareskrim). Mereka telah membantah menerima aliran dana itu.

Bahkan, keduanya telah melaporkan Susno ke Bareskrim karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.(S027/S018)
 Sumber : http://antaranews.com

Makelar Kasus atau Markus

Makelar Kasus atau Markus - Karena banyaknya media massa yang menulis tentang Makelar Kasus atau disingkat dengan Markus membut rasa penasaran ingin tahu apa sebenarnya arti dan maknanya, sehingga begitu sering disebut dan ditulis diberbagai media.

Mencoba mencari tau dari situs search engine google, akhirnya pengertian Makelar Kasus ketemu juga dan meski tidak begitu sempurna sekali, namun paling tidak sudah dapat menjawab sedikit banyaknya rasa penasaran akan pengertian Makelar Kasus.

Dari pengertian kata makelar sendiri berarti merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Makelar yang sudah mengenal baik si penjual dan si pembeli, maka keberhasilan akan terjadinya sebuah transaksi akan semakin besar.

Dengan pengertian makelar diatas, maka untuk pengertian makelar kasus, atau markus dapat diartikan sebagi seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dengan penegak keadilan (Polisi, KPK, Jaksa), dan biasanya Makelar Kasus memberikan informasi yang dia ketahui tentang penjahat, dan kemudian Makelar Kasus akan menyampaikan informasi tersebut kepada para penegak hukum.

Sepintas dari pengertian dan penjelasan tentang Makelar Kasus diatas, maka sebenarnya tidak ada yang salah dengan pekerjaan Markus atau Makelar Kasus?

Memang tidak ada yang salah pekerjaan sebagai Markus asalkan kegiatan itu dilakukan dengan menempatkan etika dan kaidah hukum dalam prakteknya, namun untuk makelar kasus yang sering disebut-sebut di media massa adalah makelar yang tidak lagi menempatkan etika dan kaidah hukum, bahkan berupaya merekasaya sebuah perkara hukum untuk mendapatkan keuntungan yang luar biasa.

Pekerjaan seperti itu terus menurus dilakoni, karena pekerjaan sebagai makelar kasus adalah pekerjaan yang ringan dengan penghasilan yang besar, sehingga pekerjaan ini memiliki daya tarik yang sangat tinggi.

Susno Siap Korban Nyawa Ungkap Makelar Kasus


18/03/2010 13:15
Liputan6.com, Jakarta: Mantan kabareskrim Komjen Polisi Susno Duadji kamis siang (18/3) di Jakarta menggelar jumpa pers khusus menyangkut pernyataannya tentang adanya makelar kasus di tubuh Polri.

Susno menegaskan, akan berdiri di depan untuk membela Polri dalam menegakkan kebenaran dan memberantas mafia makelar kasus, yang menurutnya melibatkan sejumlah petinggi Polri.

"Saya siap menyerahkan nyawa, apalagi kalau hanya jabatan dan pangkat" ujar Susno.

Susno menegaskan apa yang ia lakukan dengan mengungkap faktar makelar kasus itu bukanlah untuk mencari popularitas, bukan karena post power syndrom, dan bukan mendiskreditkan siapapun.

"Saya berkeinginan agar para pimpinan Polri pada level manapun sadar bahwa Polri itu adalah milik rakyat bukan milik pimpinan atau polisi pada level manapun juga," lanjut Susno.

Polri menurut Susno harus dikelola dengan baik sesuai dengan kehendak rakyat dan dapat dipertanggung jawabkan pada rakyat dan tidak menentang kehendak rakyat selaku pemilik Polri.

Sebelumnya, minggu (14/3) lalu, Susno Duadji mengungkapkan pemberantasan makelar kasus yang sudah dilakukannya ketika menjabat Kabareskrim, yakni kasus pajak yang diatur dan diduga masuk ke beberapa petinggi Polri senilai puluhan miliar rupiah.

Menurut Susno, kasus pajak itu melibatkan pengusaha bernama berinisial AK yang diduga memiliki kedekatan dengan orang nomor dua di Mabes Polri.(MLA)