Setelah kasus mafia ini muncul, Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan maraton.
Selasa, 30 Maret 2010, 13:10 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
|
"Karena bekas penyuapan atau korupsi, penyuap maupun yang disuap harus ditahan. Tapi berkas penerima suap saja yang diajukan, sementara yang menyuap tidak," kata juru bicara Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.
Menurut dia, setelah kasus mafia ini muncul, Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan maraton. Tim Independen belum berhenti setelah membedah berkas dan mempelajari.
"Seperti yang telah kami umumkan, Pak Kapolri sebut ada keanehan. Ada empat poin besar. Pertama menyangkut manajemen penyidikan yang dilanggar," ujar dia.
Dalam kasus ini, berlaku penyidikan korupsi. "Sudah ditetapkan tersangka harus ditahan," ujar dia.
Sebelumnya, Tim Independen dari Komisi Kepolisian Nasional Ronny Lihawa menyebut ada tersangka dari Bareskrim Polri.
"Anggota penyidik akan segera ditahan, dari Bareskrim," kata Ronny Lihawa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Maret 2010.
Namun demikian, Ronny tidak menyebutkan siapa nama penyidik yang akan ditahan itu. Selain seorang penyidik, polisi juga telah