Markus Pajak Rp 25 M
Chazizah Gusnita - detikNews
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan kedua jenderal yang disebut-sebut Komjen Susno Duadji terlibat markus pajak Rp 25 miliar tidak terbukti bersalah. Susno pun ditantang membuktikan keterlibatan keduanya.
"Saya bilang kenapa kedua jenderal itu tidak diperiksa? Kata mereka (Propam), mereka (dua jenderal) tidak terbukti melakukan markus. Jalannya pemeriksaan (kasus pajak) oleh mereka (dua jenderal) sudah benar, kata Propam," ujar Susno kepada detikcom, Selasa (23/3/2010).
Susno menjawab argumen petugas Propam yang memeriksanya bahwa Propam tak bisa menyatakan keduanya bersih dan menetapkan dirinya sebagai terperiksa atau tersangka kalau semua saksi belum diperiksa.
"Saya katakan yang paling tahu kan saya. Saya Kabareskrimnya. Kenapa saya nggak diperiksa sebagai saksi? Saya malah disuruh membuktikan," cerita Susno.
Tentu saja Susno menolak tantangan itu. "Saya bukan orang yang berkewajiban membuktikan. Saya nggak punya kewenangan memanggil dan menyita," ungkapnya.
Dua jenderal yang disebut Susno terlibat dalam mafia pajak adalah Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang pernah menjadi anak buah Susno saat Susno menjabat Kabareskrim. Kedua jenderal ini siap memperkarakan Susno terkait tudingan tersebut.
(gus/nrl)