TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Gubernur Sumatera Utara ini diduga menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Langkat, Sumatera Utara, pada 2000-2007.
Korupsi tersebut, menurut Johan, terjadi saat Syamsul menjabat pemimpin daerah di kabupaten tersebut. "Ini soal dugaan penyalahgunaan APBD," kata Johan di kantornya kemarin. Ia menjelaskan, jumlah dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini semula Rp 102,7 miliar. Tapi, di tengah pengusutan, Syamsul mengembalikan duit sekitar Rp 61 miliar. "Sehingga kerugian negara menjadi Rp 51 miliar," katanya.
Menurut Johan, kasus korupsi anggaran di Kabupaten Langkat ini ditangani bersama oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Untuk perkara yang ditangani KPK, baru Syamsul Arifin yang ditetapkan sebagai tersangka. Syamsul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. "Kemungkinan ada tersangka lain," ujar Johan.
Syamsul, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, dan sejumlah partai kecil, terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara pada Juni 2008. Tahun lalu ia merapat ke Golkar dan terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Sumatera Utara.
Hingga berita ini ditulis, Syamsul belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya, panggilan tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. Konfirmasi diperoleh Tempo dari Eddy Sofyan, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Eddy mengatakan, pihaknya belum menerima surat atau pemberitahuan secara resmi soal penetapan status tersangka Syamsul. "Kendati begitu, kami menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Eddy saat dihubungi kemarin.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan kemarin siang masih melihat Syamsul Arifin di tengah rapat kerja para gubernur dan kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Tampaksiring, Bali. "Siang tadi masih, tapi sore ini saya tidak melihat beliau," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, penetapan tersangka oleh KPK itu tak otomatis membuat posisi Syamsul nonaktif sebagai gubernur. "Karena penonaktifan itu dilakukan setelah yang bersangkutan jadi terdakwa," katanya. Gamawan berencana melaporkan penetapan status tersangka atas Syamsul Arifin itu ke Presiden Yudhoyono.
Selain Syamsul, Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, yang dulu diusung oleh Golkar, Partai Demokrat, dan PKS, juga berstatus sebagai tersangka, bahkan ditahan KPK di Rumah Tahanan Cipinang. Ismeth tersangkut kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp 5,4 miliar. Namun, selain masih menjalankan fungsinya sebagai gubernur, Ismeth tetap bertekad akan mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala daerah mendatang.