JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah diyakini tidak akan menutup IndoLeaks sepanjang tidak melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sekarang (IndoLeaks) belum bisa dikatakan melanggar, kecuali dia memuat informasi yang bersifat rahasia," kata praktisi IT, Anggito Wachjoewidayat, Senin (13/12/2010), seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Disebutkan dalam Pasal 32 ayat 3 UU ITE, bila seseorang mengedarkan informasi rahasia, tetapi tidak seutuhnya, itu adalah pelanggaran. Namun, jika seluruh informasi yang rahasia itu dibuka ke publik, itu tak jadi masalah. "Kemungkinan besar IndoLeaks memanfaatkan celah dalam UU ITE itu," kata pria yang akrab dipanggil Abah itu.
Kalaupun IndoLeaks dikatakan pengalihan dari isu-isu lain, Abimanyu menolaknya. Sebab, agenda WikiLeaks dan IndoLeaks diakui tak terlihat. Meski demikian, ada perbedaan antara WikiLeaks dan IndoLeaks apabila dilihat dari sejauh mana situs web tersebut ingin mengarahkan masyarakat.
Menurut dia, WikiLeaks cukup nature dengan menampilkan laporan apa adanya terhadap suatu isu. WikiLeaks kemudian membiarkan publik menilainya. Berbeda dengan IndoLeaks yang justru mengarahkan pembaca untuk membenci pemerintah. Situs web ini hanya memuat informasi yang menjatuhkan aparat. "Saya tidak tahu mengapa pemerintah tidak mengambil sikap terhadap eksistensi situs IndoLeaks," ujarnya.
Perbedaan lainnya dengan WikiLeaks adalah IndoLeaks mempunyai counter pengunduh, bukan counter pengunjung seperti situs-situs lain pada umumnya. "Kelihatan angkanya naik terus tiap hari. Saya merasa pembuat IndoLeaks menyimpan motif bisnis setelah memasang counter itu yang memungkinkan mereka untuk mencari pemasang iklan," terang Abah.